KOTA JAMBI – Amir, Ketua Forum Komunikasi Ormas Kota Jambi, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan aturan terkait angkutan truk over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah Jambi. Ia menegaskan bahwa regulasi sebenarnya sudah lama ada, namun hingga kini belum pernah benar-benar direalisasikan.
“Aturan tentang ODOL sudah ada sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 22 dan dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019. Tapi sayangnya, aturan ini justru dilanggar oleh pihak yang membuat dan seharusnya menjalankan aturan itu,” ujar Amir, Minggu (29/6/2025).
Menurut Amir, ketidakseriusan penegakan aturan ini sangat merugikan masyarakat. Jalan-jalan yang seharusnya memiliki usia pakai panjang justru cepat rusak, dan angka kecelakaan meningkat akibat pelanggaran sistematis yang dibiarkan begitu saja.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan telah menetapkan target nasional untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2026. Namun, kata dia, pencapaian target ini tampaknya sulit jika hanya sebatas himbauan tanpa aksi nyata.
“Harusnya saat ini sudah dilakukan tindakan tegas, bukan sekadar imbauan. Masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban akibat pembiaran ini. Lalu kenapa instansi terkait dan kementerian seolah enggan memberlakukan aturan yang mereka buat sendiri? Ini yang jadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Amir berharap, pemerintah segera menunjukkan keberpihakan kepada keselamatan masyarakat dan ketertiban lalu lintas dengan menegakkan aturan ODOL secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah, khususnya di Jambi.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara adil. Jangan tunggu korban dan kerugian yang lebih besar,” pungkasnya.
Discussion about this post