• Peristiwa Jambi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Portal Pemberitaan Jambi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Regional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Regional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Peristiwa Jambi
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

by admin
17/01/2025
in Kesehatan, Nasional
0
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetSendScan

JAKARTA  – Beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja.

Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

READ ALSO

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky pada Jumat (19/01).

Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka  pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” tutup Rizzky. (*)

Related Posts

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

25/03/2025
Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
Nasional

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

05/02/2025
Jelang Lebaran, Kemenag Mulai Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR
Nasional

Jelang Lebaran, Kemenag Mulai Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR

05/04/2024
Cegah Radikalisme, Densus 88 Satgaswil Jambi Bersama Stake Holder Terkait Adakan Sosialisasi di Kerinci
Berita

Cegah Radikalisme, Densus 88 Satgaswil Jambi Bersama Stake Holder Terkait Adakan Sosialisasi di Kerinci

09/03/2024
Next Post
Waka DPRD Kota Jambi Jefrizen Pimpin Apel Disiplin ASN

Waka DPRD Kota Jambi Jefrizen Pimpin Apel Disiplin ASN

Discussion about this post

Tentang Kami

Portal Pemberitaan Jambi

Portal Pemberitaan Jambi

Media Sosial

  • Peristiwa Jambi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2024 PERISTIWA JAMBI - PT MEDIA PERISTIWA JAMBI.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Regional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2024 PERISTIWA JAMBI - PT MEDIA PERISTIWA JAMBI.