Peristiwajambi.com, JAMBI – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif pajak di beberapa sektor dalam disosialisasikan kepada para pelaku usaha di kota Jambi. (19/2/2024)
Kenaikan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD kota Jambi.
Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun mengharapkan perubahan tarif tersebut/ dapat di beritahukan secara langsung kepada para pelaku usaha di kota Jambi.
Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini. (*)
Discussion about this post