Peristiwajambi.com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BANWASLU) Kabupaten Merangin melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Muara Siau membuka kesempatan kerja bagi Masyarakat yang berminat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah Merangin Tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Almamed, Ketua Panwascam Muara Siau saat dirinya dikonfirmasi media, Jumat (20/9/2024
“Pendaftaran mulai dari tanggal 12 september 2024 – 28 september 2024 untuk 17 Desa yang tersebar di Kecamatan Muara Siau,” Ujar Almamed.
Sejak dibukanya pendaftaran peserta yang ingin melakukan pendaftaran dipersilahkan langsung menghantarkan persyaratan ke Alamat sekretariat panwaslu kecamatan Muara Siau JL. Lintas Siau – Jangkat KM 47 Desa Pasar Muara Siau.
“Adapun Persyaratan Pendaftaran, Sebagai Berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Mempunyai keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Berkas lamaran yang harus disertakan pada berkas, yakni :
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Muaro Siau
2. Foto copy e-KTP
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar Riwayat Hidup
Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
1. Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945
2. Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 tahun terakhir
4. Tidak pernah dipidana penjara
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.”Tambah Almamed.
Almamed juga menyampaikan untuk PTPS se Kecamatan Muara Siau, Panwascam Muara Siau membutuhkan Sebanyak 22 orang yang akan di tempatkan pada posisi di 17 Desa di Kecamatan Muara Siau.
1.Pulau raman : 2 TPS
2.Rt panjang : 2 TPS
3.Badak tekurung : 1 Tps
4.Rt bidaro : 1 TPS
5.Air Lago : 1 Tps
6.Pasar Muara Siau : 2 Tps
7.Muara Siau : 2 Tps
8.Teluk sikumbang : 1 Tps
9.Rantau Bayur : 1 Tps
10.Sungai ulas : 1 Tps
11.Peradun temeras : 1 Tps
12.Rantau macang : 1 Tps
13.Tiaro : 1 Tps
14.Sepantai renah : 1 Tps
15.Lubuk beringin : 2 Tps
16.Lubuk Birah : 1 Tps
17.Durian Rambun : 1 Tps
Dirinya berharap kepada seluruh anggota pengawas TPS yang terpilih nantinya bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur dan adil. (*)
Discussion about this post