JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (rdp) dengan mitra komisi Rabu 22/1/2025. Salah satu poin yang dibahas terkait masa perpanjangan masa jabatan Ketua Rukun Tetangga atau RT.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Rio Ramadhan didampingi para anggota komisi ini turut dihadiri Kabag Tata Pemerintah Setda Kota Jambi, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Asisten 1 Setda Kota Jambi dan pejabat DPMPPA Kota Jambi.
Dihadapan mitra kerjanya Rio Ramadhan meminta pihak pemerintah menjelaskan secara detail terkait masa jabatan RT isunya kata dia ada pemilihan serentak.
Samahalnya dengan Muhili Amin anggota Komisi I menyikapi isu diperpanjang masa kerja ketua RT setelah pemilihan walikota. “Bagaimana menyikapi isu tersebut karena RT sekarang sedang naik daun dan RT sekarang sangat sensitif karena RT kita bertemu tiap hari tolong ketegasannya, ” sebut Muhili dalam forum rapat.
“Apabila perda kita atau perwal kita masih bisa berusia 58 tahun setidaknya ada penegasan karena banyak RT sekarang yang sudah diatas 58 tahun tidak mau berhenti atau diganti, ketika RT sudah habis masa jabatannya lurah kita minta untuk menunjuk PLT. Kemudian masalah RT yang doble jabatan bagaimana menyikapainya, saya rasa aturan permendagri sudah ada aturannya, bagaimana yang dimaksd rangkap jabatan,” tegasnya lagi.
Senada dengan H. Muslim poltisi Partai Gerindra ini meminta ada penegasan kembali dari pemerintah terkait pemilihan ketua RT, karena RT tidak boleh rangkap jabatan. Begitu pula permintaan dari Pangeran tentang rangkap jabatan dan bebas partai politik. apa sanksi yang akan diberikan.
Menjawab pertanyaan dari ketua dan anggota Komisi I tersebut Fahmi, Asisten 1 Setda Kota Jambi memberikan gambaran secara umum bahwa peraturan yang masih berlaku berdasarkan perda no 9 tahun 2016 berdasarkan kemendagri 2007 nomor 5 diperbaharui permendagri no 18 tahun 2018 tentang tahun jabatan RT didalam permendagri yang baru tentang RT dan RPM diatur oleh peraturan kepala daerah seperti walikota atau bupati.
“Saat ini kita sedang menyusun rancangan walikota karena sekarang masih rancangan. Total RT 1.650 hanya 169 RT yang masih 1,5 tahun sisa masa jabatannya akan diperpanjang sementara yang sudah habis tidak diperpanjang. Kami akan melakukan mekanisme pemilihannya dan akan kita buat perwalnya dan turannya sisanya 1.481 RT akan kita lakukan pemilihan ulang. Pemilihan RT ditanggung oleh RT sendiri dan warga di RT sendiri dan akan dilakukan pemilihan serentak karena perwal akan dibentuk secara TIm dan akan kita lakukan brsama lurah karena lurah bisa berimplementasi ke RT. dari 3 tahun kita ubah jadi 5 tahun maksimal 2x pemilihan jadi total 10 Tahun. Khusus di Kelurahan Pasar usia calon minimal 21 tahun pendidikan minimal SMA, ” ucapnya.
Memperjelas mekanisme soal masa jabatan Ketua RT, Novi dari perwakilan DPMPPA Kota Jambi menerangkan, untuk penundaan RT dan masalah RT sudah habis masa jabatannya mereka sudah menyiapkan surat yang sudah di tandatangani Pj walikota. Sementara penundaan untuk pemilihan RT serentak itu dilakukan yang masa jabatannya kurang dari 1.5 tahun lagi.
“Terkait rancangan peraturan RT ada salah 1 pasal kami mengusulkan jika terjadi rangkap jabatan baik lembaga kemasyarakatan dan sebagai salah satu anggota parpol sanksinya akan diberhentikan sebagai pengurus RT dan kami akan melakukan harmonisasi dan akan ada historisnya, ” ungkapnya. (*)
Discussion about this post