Peristiwajambi.com, MUARO JAMBI – Maraknya penjarahan benda purbakala dan emas di Sungai Batanghari membuat masyarakat Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya resah.
Pasalnya, aktivitas pencarian benda purbakala tersebut bukan hanya ilegal, dan juga merusak ekosistem, lingkungan dan transportasi di Sungai Batanghari.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh tim terpadu gabungan dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polri. Himbauan dan sosialisasi terhadap para penjarah benda purbakala tanpa izin sering dilakukan, namun himbauan itu hanya angin lalu bagi mereka.
“Beberapa kali sosialisasi untuk melarang melakukan kegiatan penjarahan di sungai, namun hanya angin lalu, sebelumnya sempat terhenti, namun setelah itu mereka lanjut lagi,” kata Novie Hari Putranto yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemkab Muaro Jambi dan juga menjabat sebagai Arkeologi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi, Rabu (26/7/2023).
Tim gabungan terpadu juga sedang melakukan penyelidikan dan pendataan terkait para pelaku maupun penada yang terlibat penjarahan di dasar Sungai Batanghari di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muaro Jambi dan sekitarnya.
“Jadi kita masih mendata siapa saja yang terlibat, mulai dari pemodal atau pemilik kapal maupun penampung barang purbakala yang dijual ke kolektor barang antik, ini semua masih proses, kita belum tahu pasti,” ucapnya.
Pantauan dilapangan, terlihat puluhan kapal terparkir di sungai yang dilengkapi dengan mesin khusus pencari barang di dasar air.
Ditambahkan Novie, ada beberapa tanda adanya keberadaan kerajaan terdahulu yang berusia ratusan atau ribuan tahun lalu yang bisa menjadi sejarah baru di Provinsi Jambi. Diketahui ada situs Candi Pematang Duduk yang bertepat berdekatan dilokasi Sungai Batanghari Kelurahan Tanjung dan sekitarnya.
“Sejarah terdahulu di lokasi pencarian benda purbakala tanpa izin memungkinkan ada candi yang tertanam akibat dimakan usia yang bisa kita pastikan karena dengan adanya bukti temuan peninggalan seperti emas, keramik, piring, patung di dasar Sungai Batanghari,” tandasnya.
Dalam kegiatan penjarahan benda purbakala, beredar informasi ada beberapa pemain besar yang berani melakukan kegiatan tersebut secara terang-terangan. Warga setempat yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, para pemain besar ini belum pernah tersentuh oleh hukum, padahal mereka jelas telah melakukan kegiatan ilegal seperti mengambil benda purbakala dan emas dengan cara menyelam ke dasar sungai dan menggunakan kapal pompong.
“Nama-nama bos besarnya Kupik dan Ripin yang sampai saat ini belum pernah tersentuh hukum, sehingga para pelaku merasa kebal hukum,” sebut salah seorang warga setempat.
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2010 erlindungan benda-benda bersejarah tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah. Para pelaku bisa dikenakan ancaman dalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(*)
