Peristiwa

Polda Jambi Amankan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kantor BPMD PTT Provinsi Jambi

 

Polda Jambi Amankan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kantor BPMD PTT Provinsi Jambi

Peristiwajambi.com, JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi amankan Lima tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas layanan KSM di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Samratulangi Kepada pegawai BPMD dan PTT Provinsi Jambi, periode 2013 sampai dengan 2015, dua berkas diantaranya masih menunggu petunjuk JPU karena berkas perkara masih diteliti.

Kelima tersangka diamankan setelah di tahun 2015 dilakukan audit internal oleh PT Bank Mandiri Persero Tbk terhadap nasabah KCP Jambi yang diduga adanya kredit macet, maka dari hasil audit tersebut terdapat 17 nasabah bank Mandiri di dinas DPRD dan PPDB Provinsi Jambi dengan modus menggunakan dokumen dengan data fiktif.

“Kelima tersangka tersebut yakni Farida, selaku bendahara gaji BPMD dan PPT Provinsi Jambi, Irfan Rahmadani selaku mantan kasi informasi BPMD PTT Provinsi Jambi, Tony Chandra selaku MKS PT Bank Mandiri, Nana Suryana selaku MMM/Kepala KCP Sam Ratulangi dan Haris Fadillah selaku MKS PT Bank Mandiri” Jelas Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Thien Tabero. Kamis (11/4).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berdasarkan perhitungan BPKP telah mengalami kerugian keuangan Negara sebesar 3.482.645.853,31 (Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Tiga Puluh Satu).

“Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 2 pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana” Pungkasnya.

(Rma)

Terpopuler

To Top