Peristiwa

Lantik 48 Anggota PKK, Iron : PKK Harus Bekerja Sesuai Peraturan Undang-Undang

 

Lantik 48 Anggota PKK, Iron : PKK Harus Bekerja Sesuai Peraturan Undang-Undang

Peristiwajambi.com, MERANGIN – Sebanyak 48 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara resmi dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin, Iron Sahroni. Rabu (2/1).

Ke 48 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik pasca Putusan MK tentang penambahan PPK dari 3 orang menjadi 5 orang.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Merangin, Iron Sahroni menyampaikan pentingnya PPK bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Iron Sahroni menyebutkan berdasarkan Instruksi KPU RI, PPK wajib menjaga integritas dalam bentuk Bekerja sesuai regulasi dan kode etik, Antusiasme/Semangat laksanakan semua tahapan dan arahan KPU dan tolak manipulasi proses dan hasil pemilu sejak dini.

PPK wajib mengetahui dan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan peserta pemilu mengenai penggunaan Kotak Suara Karton pada Pileg dan Pilpres 2019, bahwa Kotak Suara Karton bukan hal baru digunakan sebagai Kotak Suara tapi secara bertahap sejak pemilu 2014, pilkada 2015, pilkada 2017 dan pilkada 2018 sudah digunakan.

“Kotak Suara Karton bukan hal baru lagi, bahkan sudah digunakan sejak pemilu 2014, pilkada 2015, Pilkada 2017 dan terakhir pada Pilkada 2018 lalu”, ungkap Iron.

Mengenai banyak pihak yang meragukan keamanan penggunaan kotak Karton berbahan duplex ini, Iron menyebutkan tidak ada masalah selama beberapa waktu lalu.

“Sejauh ini Tidak ada masalah dalam penggunaan kotak suara tersebut. Bahkan kini dengan satu sisi dibuat transparan membuat hasil pemilu menjadi transparan serta meminimalisir potensi manipulasi pada proses pergerakan hasil pemilu dari TPS ke PPS-PPK”, Pungkasnya.

(Rma)

Terpopuler

To Top