
Polisi Gerbek Gudang Penyimpanan Baby Lobster Senilai 8 Milyar Lebih
Peristiwajambi.com, JAMBI – Tim Satgas Baby Lobster (BL) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi gerbek gudang Baby Lobster di Jalan Bintan, Nomor 47, RT 29, Jelutung, Kota Jambi, Jumat (9/11/2018) petang.
Informasi yang didapat dari Ketua RT 29, Martin mengatakan rumah yang digrebek tersebut diketahui milik Imam Santoso. “Iya itu digrebek sama pak polisi, katanya berisi udang,” ujarnya singkat, sabtu (10/11/18).
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ahmad Fauzi Dalimunthe saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya membenarkan adanya penggrebekan tersebut. “Iya benar. Saat ini, tim kami masih di lapangan. Ada kasat reskrim juga di sana,” tandasnya.
Dari data yang didapat, barang bukti benih baby lobster ada sebanyak 56.306 ekor. Bila dihitung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8.696.700.000.
(Rma)
