
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Khusairi
Peristiwajambi.com, JAMBI – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar telah mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Mantan Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jambi, Harmen Rusdi.
Harmen Rusdi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadis Koperasi melalui SK Plt Gubernur Jambi pada Juli yang lalu melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi.
Saat dikonfirmasi terkait informasi ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Khusairi membenarkan atas dicabutnya SK pemberhentian saudara Harmen Rusdi.
“Iya benar, SK tersebut memang dicabut. Namun, kembali diterbitkan SK pemberhentian yang baru pada tanggal 24 Oktober 2018. Jadi SK ada dua,” kata Khusairi, dikutip dari Jernih.com, Kamis (25/10).
Khusairi menambahkan tidak ada pelantikan kembali terkait pencabutan SK yang dilakukan.
“Jadi tidak ada dilantik kembali. Tetapi hanya untuk diterbitkan SK pemberhentian yang baru,” pungkas Khusairi.
(Admin)
