
Devisit Anggaran BPJS, 37,5 Persen Penerimaan Pajak Rokok Pemprov di Relakan Menutupi Pembayaran
Peristiwajambi.com, JAMBI – Untuk menutupi Devisit pembayaran BPJS, Pemerintah Provinsi Jambi harus merelakan sebagian dari pendapatan Pajak Rokok. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi seusai membuka acara Rapat Kerja Samsat Semester I di Abadi Hotel, Rabu (17/10).
“Kemarin Kepala Bakeuda hadir di Kementerian Keuangan, kita melakukan kesepakatan merelakan sebagian penerimaan pajak rokok yang kita terima selama ini direlakan untuk menutupi kekurangan bayar di BPJS Kesehatan” Terang Sekda Dianto.
Sekda Dianto menjelaskan dari pendapatan Pajak Rokok Pemerintah Provinsi Jambi, sebanyak 37,5 persen direlakan untuk menutupi Devisit BPJS Kesehatan.
“Sebanyak 37 setengah persen dari penerimaan kita yang harus kita relakan untuk tidak kita terima menutupi Devisit pembayaran pemerintah ke BPJS Kesehatan” Pungkas Dianto.
(Rma)
