
Satuan Direkrorat Polda Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Shabu Seberat 8 Kg
Peristiwajambi.com, JAMBI – Satuan Direktorat Polda Jambi berhasil gagalkan penyelundupan Sabu seberat 8 kg dari tangan Rohim alias Juneb (53) warga Jelutung Kota Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Muchlis As, mengatakan saat konferensi pers, selasa (18/9), di lobi utama Mapolda Jambi bahwa aksinya tersebut merupakan aksi keduanya. Dari pengakuan tersangka, sebelumnya tersangka (red) berhasil memasok barang haram masuk dan beredar ke Jambi.
“lebaran lalu, ia berhasil meloloskan barang. tapi, kali ini berhasil kita ringkus di kawasan muaro jambi sabtu malam” ujar Kapolda.
Modus tersangka menyembunyikan Barang haram seberat 8 kg yang di dalam ban serap, namun satuan kita berhasil membongkar kejahatan pelaku dengan menggunakan anjing pelacak Polda Jambi,
“Anjing pelacak kita mengarah ke ban serap, kita bawa ke bengkel, setelah kita buka, kita menemukan 8 bungkus narkoba” ungkap kapolda.
Penangkapan penyelundupan barang tersebut merupakan penyelamatan besar bagi masyarakat Jambi. Pasalnya, 8 kilogram, merupakan jumlah yang besar, dengan total harga barang yang begitu besar pola. “ 1 (satu) g saja bisa di gunakan 8-10 orang, kalau 8 kg ini kita selamatkan 80.000 pengguna.” Ungkap Kapolda
Atas perbuatan tersangka, ia diancam dengan melanggaar pasal 11 ayat 2 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar” tutup Kapolda
(Rma)
