Peristiwa

Terkait Nonaktifnya Harmen Rusdi, Ini Kata Ketua HKK Provinsi Jambi

Ketua HKK Provinsi Jambi Bersama Plt Gubernur Jambi

Peristiwajambi.com, JAMBI – Ketua Umum Himpunan Keluarga Kerinci (HKK), Ramli Taha S.H. MA kunjungi Kediaman Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi. H. Fachrori Umar, Jum’at (27/7) Malam.

“Kita silahturahmi selaku ketua umum Himpunan Keluarga Kerinci (HKK), dan memang agenda ini sudah lama kita rencanakan mau silaturahmi bersama bapak Plt Gubernur” Ujar Ramli saat ditemui Wartawan Peristiwajambi.com.

Dikatakan Ramli, Silaturahmi ini merupakan pendahuluan awal dalam rangka menjalin hubungan paguyuban HKK kerinci dengan Pemerintah daerah.

“Yang jlas kita selaku ketua HKK beserta jajaran mendukung program kerja pemerintah Provinsi Jambi, pemkot dan pemkab” Lanjutnya.

Saat diwawancarai Terkait Penonaktifan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, Harmen Rusdi mulai (24/7) kemarin dari jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Ilyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil di Dinas Koperasi Provinsi Jambi.

Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Keluarga Kerinci (HKK) Provinsi Jambi Ramli Thaha mengatakan itu semua merupakan kewenangan Gubernur, kita tidak ada kewenangan mencampuri itu.

“Ya itu kewenangan Plt Gubernur antara bawahan dengan atasan dan kita tidak ada kapasitas untuk mencampuri hal itu. Dan pada intinya itu adalah antara atasan dan bawahan dan kita serahkan semua kepada Gubernur untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang” Terang Ramli.

“Penonaktifan itu kan tentu dasar hukumnya, semua saya lihat dan saya pelajari itu sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, yang mana Gubernur itu tinggal menandatangani bahwa adanya surat dari kementerian Koperasi, Menteri Dalam Negeri, KASN, itu merupakan dasar-dasar dan pertimbangan untuk menonaktifkan salah satu pejabat. Nah tentu suka tidak suka pejabat itu harus menerima karena itu merupakan tugas dari pada Gubernur untuk melaksanakan tugas itu” Lanjutnya.

Ramli menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi H. Fachrori Umar hanya melaksanakan tugas yang telah dilakukan Gubernur Terdahulu.

“Beliau sudah melaksanakan tugas sebagaimana yang telah dilakukan pendahulunya, jadi beliau sebagai Plt hanya menandatangani, sementara proses dan prosedur serta aturan itu telah dilaksanakan Gubernur terdahulu (Zumi Zola, red) dan saya sudah melihat surat yang beliau tampilkan dan fakta itu fakta yang tidak bisa kita bantahkan” Pungkas Ramli.

(Admin)

Terpopuler

To Top