
Pesta Sabu, FS dan DY di Amankan Polisi
Peristiwajambi.com, SAROLANGUN – Personil Unit Satreskrim Polsek Pelawan Singkut beserta Personil Penjagaan Polsek Pelawan Singkut berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan wilayah desa pelawan jaya, kecamatan pelawan, Jumat (1/6).
Kedua pelaku yakni FS (32) warga RT.02 Dusun Kayu Rimbun, Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun dan DY (28) ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan Peristiwajambi.com membenarkan hal tersebut.
“Iya Polsek Pelawan Singkut berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Jumat tanggal (1/6) sekitar pukul 22.00 Wib.” Jelas Kapolres Dadan.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan sering terjadinya pesta narkotika jenis sabu di tempat tersebut, kemudian Personil Satreskrim Polsek Pelawan Singkut dan personil penjagaan Polsek pelawan Singkut lansung mendatangi (TKP).
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan di kamar belakang barang bukti bekas menggunakan narkotika jenis sabu, dan seketika itu pula FS tak dapat berkutik mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yakni 1 buah Pirex atau alat penghisap, yang masih berisi narkotika jenis sabu, 9 plastik bening yang diduga sisa tempat narkotika jenis sabu, 1 kotak susu merk SGM, 1 kotak rokok merk Marlboro, 1 buah mancis,1 lembar kertas panjang untuk membersihkan pirex, dan kertas aluminium untuk menyambung api dari mancis ke pirex.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun dasar penangkapan berdasarkan LP nomor : LP /A-08/Vl/2018/jambi/Resep Sarolangun/sek pel Singkut tanggal
01 Juni 2018, Pelaku dapat dikenakan pasal 112 UU RI no.35 tahun 2019.”Pungkas Kapolres Dadan.
(Rahmat Hidayat)
