Hukum

Pembacaan Putusan Tiga Terdakwa Ketok Palu Tertunda Hari ini

Pesawat Delay, Sidang Lanjutan Ketok Palu Tertunda

Penasehat Hukum Arpan : Pesawat Delay

Peristiwajambi.com, JAMBI – Sidang lanjutan pembacaan tuntutan untuk tiga terdakwa Erwan Malik, Saipuddin dan Arpan dalam kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, direncanakan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini.

Agendanya sidang lanjutan uang ketok palu yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi ini dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, namun hal ini terpaksa harus tertunda.

Tertundanya sidang ini, karena pesawat yang ditumpangi oleh JPU KPK dari Jakarta menuju Jambi mengalami keterlambatan atau delay.

Dikatakan Penasehat Hukum Terdakwa Arpan bahwa Pesawat yang membawa JPU KPK hari ini delay sehingga membuat sidang putusan ke tiga terdakwa kasus Suap pengesahanan RAPBD Tahun 2018 tertunda.

“Pesawat JPU KPK delay, makanya sidang molor,” kata penasehat hukum terdakwa Arpan, Mundarwan Yusuf saat berada diluar ruang persidangan, Rabu (4/4).

(Tim)

To Top