
Rapat Koordinasi Pemprov dan Dishub Terkait Pengguna Jalan Batubara
Peristiwajambi.com, JAMBI – Banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas karena Angkutan Batubara di Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi gelar Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Batubara di Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (4/4).
Rakor dibuka oleh Plt. Asisten III Setda Provinsi Jambi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Pihak Kepolisian dan Pengusaha Tambang.
Dalam sambutannya Plt. Asisten III, Beberapa waktu lalu banyak keluahan dari masyarakat, terungkap lagi adanya kegiatan-kegiatan angkutan Batubara yang melanggar aturan di jambi ini, dan ini juga karna adanya unjuk rasa dari Organisasi Mahasiswa Cipayung.
“Mereka unjuk rasa karena adanya korban lalu lintas dan kerusakan-kerusakan jalan dan ini di sinyalir adalah karna angkutan batubara” Jelas Plt. Asisten III.
Lanjut Plt. Asisten III, Permasalahan yang dihadapi sekarang karena tutupnya timbangan batubara di tembesi yang saat ini di ambil alih pusat, sehingga ini memunculkan dampak-dampak negatif di sepanjang jalan kita.
“Saya berharap memalui kesempatan ini saya minta kepada yang ada disini bersama-sama kita mecari solusi untuk kesejahteraan masyarakat” Harapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra menjelaskan bahwa perundang-ungangan yang mengatur batubara ini sudah lengkap dan tersusun dengan baik.
“Malam mereka bawak batubara ke pelabuhan dan siangnya mereka bawak mobil kosong, jadi tidak terjadi croos” Terang Varial.
Sementara itu, Anwar Harminto, Staf Bidang Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa masih banyaknya permasalahan menyangkut angkutan Batubara.
“Permasalah Angkutan Batubara yakni belum terbangunnya jalan khusus angkutan batubara, Komunitas SDA bernilai ekonomi rendah, ongkos angkut relatif rendah, tingkat kecelakaan lalu lintas tinggi yang berdampak meningkatknya korban meninggal dunia, tonase kendaraan angkutan batubara yang ada cukup tinggi, tidak sebanding dengan kapasitas jalan, dan penyimpanan rute angkutan batubara tidak sesuai dengan ketentuan Perda 12 tahun 2013” Pungkasnya.
(Rhama)
