Hukum

Sidang OTT, Arpan Akuin Pinjam Uang Dari Asiang

Sidang Lanjutan Uang Ketok Palu RAPBD

Peristiwajambi.com, JAMBI – Sidang Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pengesahan RAPBD Tahun 2018 “Ketuk Palu” Provinsi Jambi 2018, yang melibatkan Ewan Malik, Saifudin dan Arpan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/3).

Pada sidang kali ini, mendengarkan saksi mahkota dimana terdakwa menjadi saksi terdakwa lainnya.

Pada giliran pertama, mendengarkan Keterangan saksi yakni Terdakwa Arpan mantan Plt Kadis PUPR dan Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik untuk terdakwa Saipudin mantan Asisten III.

Pada penjelasan Terdakwa Arpan, dirinya mengakui bahwa untuk memperlancar rencana pembagian uang, Ia melakukan pertemuan di salah satu Hotel yang ada di Kota Jambi. “saya menganggap pak kalau pertemuan diluar itu saya rasa aman,” ungkap Arpan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempertanyakan kepada Arpan terkait dengan uang yang senilai lima milyar.” dengan uang yang nilainya lima milyar dari mana uang tersebut diperoleh,” tanya JPU kepada Arpan.

Dikatakan Arpan, Uang Lima Milyar tersebut di peroleh dari hasil pinjaman dari seseorang yang bernama Asiang.

“Uang tersebut saya pinjam kepada Asiang pak,” Tutup Arpan.

(Rhama)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top