
Photo Istimewa Peristiwajambi.com
Peristiwajambi.com, JAMBI – Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Keputusan Bersama yang dilangsungkan di Gedung KPK, pada tanggal 19 Juli 2017 oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua KPK Agus Rahardjo tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kali ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jambi gelar pertemuan Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan, dengan mengangkat tema “Pemantapan Tim Pencegahan Kecurangan dalam Implementasi program JKN”, bertempat di Lantai II Hotel Aston Jambi, Selasa (20/3).
“Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jambi hari ini pun menggelar pertemuan dengan seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yang ada di wilayah kerja Kantor Cabang Jambi dan Kantor Cabang Muara Bungo”, Ujar Siswandi selaku Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi.
Siswandi mengharapkan seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat membangun sistem pencegahan kecurangan (Fraud), yang tentunya berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya serta tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik.
“Kami berharap pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS diberikan dengan memperhatikan aspek mutu pelayanan yang berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, dan kesesuaian dengan kebutuhan pasien. Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu medik (pelayanan kesehatan), mutu non medik (Fasilitas kesehatan) dan mutu administrasi (pelaporan)” Harapnya.
Lanjut Siswandi, Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meneruskan informasi kepada seluruh jajarannya di daerah mengingat berbagai pihak berpotensi melakukan fraud dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan bahkan termasuk petugas BPJS Kesehatan.
“Tentunya penanganan kecurangan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang langsung terlibat di dalamnya, yaitu fasilitas kesehatan. Dalam hal ini kami mengajak seluruh Rumah Sakit agar Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit yang terbentuk dapat melaksanakan pencegahan dini deteksi kecurangan dengan Self Assesment Claim dan Analisa Data Klaim. Seluruh elemen JKN yaitu Peserta, Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan program JKN dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntable mengingat tahun 2018 nanti adalah tahun penindakan sesuai Road Map Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan kecurangan JKN ”, Tutup Siswandi.
Pertemuan ini dihadiri oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit) se-Provinsi Jambi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi dan Cabang Muaro Bungo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi dan perwakilan dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Jambi.
(Rhama)
