Hukum

Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Pengesahanan RAPBD, Cornelis : Uang ketok Palu kebiasaan Saja

Sidang Lanjutan Kasus Uang Ketok Palu

Peristiwajambi.com, JAMBI– Sidang lanjutan kasus “Uang Ketok Palu” Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar dengan mengahdirkan saksi dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (12/3).

Cornelis Buston mengatakan, dirinya hanya menyampaikan permintaan Anggota DPRD Provinsi Jambi, mengenai “Uang Ketok Palu”.

Lanjutnya, pada tanggal 22 September 2017 lalu, DPRD Provinsi Jambi mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat permerintah terhadap RAPBD Provinsi Jambi.

“Setelah rapat itu Ibu Sekwan mengingatkan saya, sekarang sudah masuk pembahasan. Apabila pada 30 November tidak di Sahkan maka akan dilakukan penundaan Gaji selama 6 bulan kedepan,” Kata Cornelis saat memberikan kesaksian, Senin (12/3).

Dirinya menjelaskan, Anggota DPRD Provinsi Jambi atas nama El Helwi menyampaikan kepada dirinya bagaimana nasib anggota dewan karena sebentar lagi memasuki ketok palu.

“Saya bilang, saya tidak bisa menjawab sekarang, kata Pak El Helwi kalau begtu kita boikot saja, saya jawab Janganlah begitu nanti kita tidak menerima gaji selama 6 Bulan,” katanya.

Ditanya JPU KPK, Nasib Anggota Dewan itu maksudnya apa, Cornelis mengartikan nasib Anggota Dewan tersebut yakni permintaan uang ketok palu terhadap pemerintah Provonsi Jambi.

“Uang ketok Palu kebiasaan Saja,” katanya.

“Dak usah dibahas, gampang saja yang penting ada Sennya,” kata Cornelis saat menirukan perkataan El Helwi.

(Rhama)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top