
Penyerahan Tiga Berkas Tersangka Suap RAPBD ke PN Tipikor Jambi
Peristiwajambi.com, JAMBI – Pelimpahan Berkas ke Tiga Tersangka Korupsi Suap RAPBD Tahun 2018 Sore ini sampai di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (6/2).
Berkas diserahkan oleh tim Jaksa KPK melalui Pelayananan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi berupa Empat buah Koper yang berisi berkas penyidikan ketiga tersangka pukul 14.30 Wib.
Sementara itu dikatakan Febby selaku Jaksa KPK mengatakan, untuk satu tersangka yakni Supriyono masih berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses Running dan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi dalam waktu dekat.
“Supriyono masih Running, tapi dalam waktu dekat akan selesai juga dan akan dilimpahkan” Terang Febby.
Untuk diketahui tiga tersangka tersebut yakni Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Asisten III Sekda, Saipudin, dan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arpan.
(Rhama)
