
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis
Peristiwajambi.com, JAMBI – Polda Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan barang haram narkoba jaringan Internasional. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastik yakni 9 Kg Sabu dan 21.225 Butir Pil Ekstasi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis mengatakan, barang haram tersebut di amankan dari dua tersangka yakni Sulaiman (60) warga asal Sumatera Utara (Sumut) dan Ruslan M Yunus asal Aceh.
Barang haram berupa Sabu dan Pil Ekstasi ini didapat dari tangan berbeda, dari Tersangka Sulaiman Polisi berhasil mengamankan Sabu sebanyak 6 Kg dan Ekstasi sebanyak 15.210 butir yang disimpan didalam Koper berwarna hitam, sedangkan tersangka Ruslan M Yunus Polisi berhasil mengamankan Sabu sebanyak 3 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 6.015 butir.
“Jadi, Jumlah semuanya barang Bukti yang berhasil Kita amankan, Sabu sebanyak 9 KG, dan Pil Ekstasi 21.225 butir, kalau dirupiahkan kira-kira 2 miliar,” Kata Kapolda Jambi, Rabu (17/1).
Lanjut Kapolda, barang Haram tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatra selatan (Palembang). Kedua Tersangka diamankan ditempat yang sama, yakni di Mapolres Muaro Jambi.
“Semuanya tujuannya ke Palembang, asal barangnya ada dari aceh dan Medan” jelas Kapolda.
Kapolda menjelaskan, kedua tersangka diberi upah yang berbeda, tersangka pertama diberi upah Rp 78 juta, dan tersangka satunya diupah Rp 20 Juta. “Semuanya masih kurir,” Pungkas Kapolda.
(Rhama)
