Pemerintahan

Prinsip Satu Pintu Koordinasi Manfaat untuk Kemudahan Peserta BPJS

Peristiwajambi.com, JAMBI – BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. PT Jasa Raharja. PT Taspen, PT ASABRI, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi telah melakukan koordinasi serta sinergi untuk mempermudah pelayanan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas dan penyakit akibat kerja. (12/10/17)

Bentuk sinergi tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen dan Ditlantas Polda Jambi tentang optimalisasi manfaat dan koordinasi layanan bagi korban lakalantas kecelakaan kera dan penyakit akibat kerja di Tahun 2016.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan kesepakatan bersama ini, tentu masih dipertukannya perbaikan dalam penerapan implementasinya. Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah dalam spek pelayanan koordinasi manfaat tersebut, untuk itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen, PT. ASABRI, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap implementasi kesepakatan bersama di Resort Rumah Kito Jambi.

Acara yang dimotori oleh BPJS Kesehatan Cabang Jambi ini dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kepala PT Jasa Raharja Kepala PT Taspen, Kepala PTASABRI, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Lalu Lintas Jalan Kepolisian Daerah Jambi. Untuk memaksimalkan hasil kegiatan, turut hadir ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia serta jaran Direktur Rumah Sakit se- Provinsi Jambi beserta PIC Rumah Sakit sebagai pemberi pelayanan medis baik itu pelayanan akibat kecelakaan kerja, kecelakaan lalulintas dan/atau pelayanan kesehatan.

Sebanyak 150 peserta yang terdiri dari jajaran direksi rumah sakit tersebut diundang untuk membahas penerapan kesepakatan bersama tersebut secara optimal, dikarenakan dalam kurun waktu 2 tahun masih terdapat sebanyak 405 Kasus yang bisa disebut salah sasaran. Kebanyakan kasus-kasus itu seharusnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun diklaimkan ke BPJS Kesehatan. Dalam rentang Tahun 2015 sd Tahun 2017 kasus salah sasaran tersebut yang paling banyak efek toksin atau keracunan obat ringan yang bisa diakibatkan oleh keracunan insektisida, makanan, bisa ular/hewan terjadi sebanyak 126 kasus, Penanganan kasus efek toksin/keracunan ini seharusnya di tangani oleh BPJS Ketenagakerjaan karena termasuk kategori kecelakaan kerja, tetapi dalam prakteknya, fasilitas kesehatan mengklaimkannya ke BPJS Kesehatan.

“Untuk implementasi kecelakaan lalu lintas sudah sangat baik kordinasinya sama Jasa Raharja, namun untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja ini yang masih agak sulit menentukan siapa penjaminnya karena di RS itu belum ada PIC dari masing-masing intansi penjamin” ujar Andi Ashar, Asisten Deputi bidang Monitoring dan Evaluasi Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan untuk kedepannya implementasi terhadap peraturan pemerintah tentang penjaminan Kecelakaan keria semakin optimal. Kedepannya Kami (intansi terkait) akan membentuk PIC dan masing masing Instansi untuk ditempatkan disetiap RS,jadi semakin mudah untuk menentukan siapa penjamin peserta nya”, tambah Andi

“Team tersebut akan bertugas mengklasifikasikan setiap diagnosa yang diberikan kepada peserta, apakah merupakan kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas atau penyakit akibat keria Apabila koordinasi manfaat dan penjamin peserta sudah sangat jelas, ini akan berdampak pada klaim yang harusnya bisa dijamin oleh Jasa Rahara, oleh Taspen dan BPJs Ketenagakeriaan, tidak lagi ditagihkan kepada pihak BPJS Kesehatan”, Tutup Andi.

(PJ-01)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top